IMPLEMENTASI STRATEGI KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BANDUNG TERKAIT PENINGKATAN PARTISIPASI PEREMPUAN DALAM KONTESTASI POLITIK PADA PEMILIHAN UMUM 2024

ILHAM FAUZIANSYAH. 401190009. Program Studi Ilmu Pemerintahan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Bale Bandung. 2023.

ABSTRAK

Keanekaragaman masyarakat yang menjadikan kaya dengan perbedaan di Indonesia menjadi landasan penting untuk bersikap demokratis, termasuk perkembangan masyarakatnya yang semakin hari menuju ke masyarakat yang madani. Indonesia menempatkan masyarakat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yakni pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Hal tersebut menjadi salah satu dasar yang kuat mengenai kesetaran gender dalam memegang kendali pemerintahan, serta setengah penduduk dunia adalah perempuan maka dari itu perempuan memiliki hak dalam ranah politik, sebagaimana hal tersebut sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 173 ayat (2) tentang partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persayaratan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat maupun daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui implementasi strategi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung terkait peningkatan partisipasi perempuan dalam kontestasi politik pada pemilu 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan naratif, dan data yang dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan beberapa anggota komisioner Kabupaten Bandung dan bakal calon legislatif perempuan yang diusung oleh partai politik. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam melaksanakan implementasi strategi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung terkait peningkatan partisipasi perempuan dalam kontestasi politik pada pemilu 2024 dinilai kurang optimal. Sejauh ini yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bandung hanya sebatas pengawasan. KPU Kabupaten Bandung terkendala dalam menjalankan program dikarenakan kekurangan SDM dan anggaran yang dikeluarkan kurang efektif dan efisien. Namun dalam menjalankan prosedur KPU Kabupaten sudah sesuai dengan aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Kata Kunci: Partisipasi Perempuan, Kontestasi Politik, Komisi Pemilihan Umum

untuk membaca skripsi ini  >>>>>>> Klik Disini <<<<<<<