Implementasi Peraturan Bupati Bandung Nomor 128 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak Oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) (Studi Pada Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Bandung)

ALMAIDAH NURAPSAH. 401170003. Program Studi Ilmu Pemerintahan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Bale Bandung. 2021.

ABSTRAK

Perkawinan anak merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Karena melanggar hak asasi anak, membatasi pilihan serta peluang anak dan membuat anak rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, juga pelecehan. Karena sejatinya setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dalam bentuk apapun termasuk perkawinan anak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana implementasi yang dilakukan oleh DP2KBP3A sesuai dengan amanat dalam Peraturan Bupati Bandung No. 128 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak di Kabupaten Bandung. Jenis penelitian adalah kualitatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pencegahan perkawinan usia anak yang dilakukan DP2KBP3A belum optimal dilakukan karena kurangnya sosialisasi menjadikan minimnya pemahaman masyarakan akan dampak dan bahaya perkawinan di usia anak, serta pengaruh lingkungan sosial-budaya masyarakat dimana pemahaman agama yang bias menjadikan pola pikir masyarakat cenderung tradisional dan mewajarkan perkawinan usia anak untuk di lakukan.

Kata Kunci : Implementasi, Pencegahan Perkawinan Usia Anak, DP2KBP3A, Perkawinan Anak

untuk membaca skripsi ini  >>>>>>> Klik Disini <<<<<<<