IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 35 TAHUN 2018 PASAL 17 TENTANG REVITALISASI PEMBINAAN NARAPIDANA OLEH KALAPAS PADA LAPAS MEDIUM SECURITY DALAM MENINGKATKAN KOMPETENSI DAN KEMAMPUAN DIRI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA BANDUNG

ALAM ABDULRAHMAN. D1A160001. Program Studi Ilmu Pemerintahan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Bale Bandung. 2020.

ABSTRAK

Permasalahan yang dihadapi Pemasyarakatan sebagai implementator urusan
pemerintah dibidang yustisi sebagai bagian akhir dari sistem peradilan pidana
terpadu menjadi Pekerjaan Rumah setiap periode pemerintahan yang tidak
kunjung usai. Wacana revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan mulai
digulirkan seiring dengan semangat reformasi yang dimanifestasikan dalam
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor M.HH-OT.02.02
Tahun 2009 Tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem
Pemasyarakatan yang diperbaharui dengan Permenkumham nomor 35 Tahun
2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Inti dari
Pemasyarakatan adalah pembinaan Narapidana dengan tujuan
mengembalikan Narapidana ke masyarakat bebas dengan bekal kemampuan
(mental, fisik, keahlian, sedapat mungkin finansial dan material) yang
dibutuhkan untuk menjadi warga yang baik dan berguna. Penelitian ini
menjelaskan tentang bagaimana peningkatan kompetensi dan kemampuan
diri narapidana melalui implementasi Permenkumham nomor 35 Tahun 2018
pasal 17 tentang Revitalisasi Pembinaan Narapidana Lapas Medium security di
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui dan menganalisis upaya dan hambatan dalam
implementasi Permenkumham nomor 35 Tahun 2018 pasal 17 tentang
Revitalisasi Pembinaan Narapidana Lapas Medium security di Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung. Pendekatan dalam penelitian
ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan
data wawancara mendalam dengan beberapa informan. Hasil dari penelitian
ini menunjukkan bahwa dalam implementasi Permenkumham nomor 35
Tahun 2018 pasal 17 tentang Revitalisasi Pembinaan Narapidana Lapas
Medium security di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung
sudah dilaksanakan sepenuhnya dengan cukup baik.

Kata kunci: Permenkumham, revitalisasi pembinaan, Narapidana.

untuk membaca skripsi ini  >>>>>>> Klik Disini <<<<<<<