FARHAN ALI SHIDDIQ. D1A160025. Program Studi Ilmu Pemerintahan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Bale Bandung. 2020.
KESIMPULAN DAN SARAN
- Kesimpulan
Berdasarkan analisis data hasil penelitian dan pada pembahasan sebelumnya dapat diketahui bahwa Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok oleh Satuan Tugas (SATGAS) Penegak Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung belum optimal dijalankan. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yang diantaranya: Pertama, komunikasi perihal sosialisasi kebijakan terhadap para sasaran atau target kebijakan. Kedua, disposisi dan aspek struktur birokrasi yan berkaitan dengan kurangnya komitmen pimpinan dan interigritas aparatur dalam menegakan kebijakan KTR di lingkungan kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung.
Sedangkan, beberapa hambatan-hambatan dalam implementasi kebijakan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung, antara lain, Pertama, waktu dan sumber daya tidak tersedia secara memadai. Hambatan waktu dan sumberdaya merupakan sesuatu yang klasik. Implementasi akan gagal ketika tidak tersedia sumberdaya yang memadai, Kedua, adanya hubungan sebab akibat antara kebijakan dan hasilnya jarang bersifat langsung, Ketiga, tidak ada kesepakatan yang bersifat umum diantara para aktor tentang tujuan kebijakan dan cara mencapainnya.
Implementasi suatu kebijakan sangat jarang dilakukan oleh aktor atau lembaga tunggal(singleagency),Keempat, tidak ada komunikasi dan koordinasi yang sempurna. Koordinasi dan komunikasi merupakan dua hal yang mudah diucapkan akan tetapi paling sulit untuk dilakukan.
Adapun beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam implementasi kebijakan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung, antara lain, Pertama, upaya sosialisasi mengenai kebijakan maupun mengenai penegakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, Kedua, upaya fasilitasi pendukung kebijakan mengenai penyediaan papan pengumuman yang harus di pasang di tempat tempat yang dilarang.
- Saran
Berdasarkan uraian kesimpulan diatas mengenai Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok oleh Satuan Tugas (SATGAS) Penegak Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung, maka peneliti mengajukan saran-saran sebagi berikut, Pertama, perlunya pembinaan dan pengarahan dari Kepala Daerah terhadap para impelementor kebijakan sebagai sala satu bentuk disposisi juga sebagai komitmen terkait penegakan kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok terutama di lingkungan kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung. Kedua, Memperbaiki komposisi sumber daya manusia (staff) pendukung penegakan kebijakan berdasarkan aspek kuantitas maupun kualitas. Ketiga, Perlunya sosialisasi pembinaan yang lebih optimal dilakukan implementor kebijakan
untuk membaca skripsi ini >>>>>>> Klik Disini <<<<<<<