SYAUTH AZHAR AJJAUZY SYIGARA. 401190011. Program Studi Ilmu Pemerintahan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Bale Bandung. 2023.
ABSTRAK
Kurangnya kontrol dan pengawasan terhadap minuman keras di Kecamatan
Banjaran. Ditambah dengan minimnya kesadaran Masyarakat membuat peredaran
miras tidak menemui titik penyelesaian. Sedangkan alkohol jika di konsumsi
secara berlebihan, dapat menyebabkan penyakit. Pengedaran dan penjualan miras
sebenernya telah di atur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74
Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Penelitian dilakukan di Satpol PP Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Perda Nomor 2
Tahun 2021, mengetahui hambatan dan mengetahui upaya yang dilakukan oleh
Satpol PP. Peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif, teknik pengumpulan
data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian adalah
Implementasi sudah berjalan cukup baik dengan faktor standar dan tujuan
kebijakan, aktifitas pengamatan dan komunikasi, karakteristik pelaksana. Adapun
hambatan yang menyebabkan kurang baiknya Implementasi Perda Nomor adalah
sumberdaya kebijakan, kondisi ekonomi, sosial dan politik, disposisi atau sikap
pelaksana.
Kata Kunci : Implementasi, Satpol PP, Peraturan Daerah, Minuman Beralkohol,
Kebijakan.
untuk membaca skripsi ini >>>>>>> Klik Disini <<<<<<<