IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN(PERMENKES) NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANANKESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)OLEH DINAS KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DIPUSKESMAS PANGALENGAN DTP KECAMATAN PANGALENGAN KABUPATEN BANDUNG

BERRY MARTIEN AGUSTIAN. D1A160003. Program Studi Ilmu Pemerintahan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Bale Bandung. 2020.

ABSTRAK

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem
Jaminan Sosial Nasiaonal (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan
mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory). Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) ini merupakan kebijakan pemerintah di bidang
kesehatan dan bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan
kesehatan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya bagi setiap
peserta dan/atau anggota keluarganya. Oleh karena itu, untuk mendukung
kesuksesan penyelenggaraan kebijakan ini, dibutuhkan Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota. Yang mekanisme penyelenggaraanya diatur di dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan
Pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan faktor-faktor
apa saja yang menjadi hambatan implementasi Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 71 Tahun 2013 di Puskesmas Kecamatan Pangalengan. Penelitian ini
menggunakan metode deskriptif kualitatif. Adapun penggunaan data yang
digunakan adalah wawancara dengan key informan kurang lebih 1 bulan di
lingkungan Puskesmas Pangalengan DTP Kecamatan Pangalengan Kabupaten
Bandung.

untuk membaca skripsi ini  >>>>>>> Klik Disini <<<<<<<