PERAN KEPALA DESA DALAM PEMBANGUNAN FISIK MELALUI PEMBUATAN TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAHSEMENTARA(TPS) DI DESA MARGA MEKAR KECAMATAN PANGALENGAN KABUPATEN BANDUNG

Candrika Akhdan Taqiudin. 411180040. Program Studi Ilmu Pemerintahan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Bale Bandung. 2022.

ABSTRAK

Wujud dari Peran Kepala Desa adalah melaksanakan pembangunan Desa
dimana Kepala Desa wajib Membangun Desa sendiri demi kemandirian. Dalam
rangka pembangunan Desa pembuatan Tempat Pembuangan Sampah Sementara
adalah sebagai bentuk produk Pembangunan Fisik.Peneltian ini bertujuan untuk
mengetahui dan mendekrisikan peran Kepala Desa dalam Pembangunan Fisik
melalui Pembuatan Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Desa Margamekar
Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung. Kerangka penelitian yang diambil
oleh peneliti ada;lajh menggunakan Bintoro Tjokroamidjojo (2000:42) Peran
Terbagi 3 Indikator yaitu 1). Motivator , 2). Fasilitator, 3). Mobilisator. Penelitian
mengguanakan meotde deskriptif kualitatif yaitu metode yang bertujuan
memberikan penjelasan kepada suatu masalah dengan menganalisa data untuk
memberi kesimpulan. Untuk melakukan pengumpulan data penulis menggunakan
beberapa Teknik pengumpulan data diantaranya: Teknik Observasi yaitu Teknik
pengumpulan data langsung dari obyek penelitian. Teknik wawancara untuk
mengumpulkan data yang lebih jelas sesuai dengan kebutuhan penelitian melalui
wawancara beberapa informan secara langsung didaerah peneltian dan melakukan
studi dokumentasi dan kepustakaan, setelah peneltian dilaksanakan dan
menganalisa berbagai data yang didapat maka dapat diungkapkan bahwa Peran
Kepala Desa dalam Pembangunan Fisik melalui Pembuatan Tempat Pembuangan
Sampah Sementara di Desa Margamekar Kecamatan Pangalengan Kabupaten
Bandung. Yaitu unutk menilai sejauh mana program-program yang sudah
dilaksanakan yang dijadikan visi dan misi oleh Kepala Desa dan juga sejauh mana
Kepala Desa apakah sudah menjadi motivator atau dorongan yang diberikan kepada
masyarakat maupun perangkat Desa, sebagai fasilitator atau bantuan yang
diberikan pemerintah kepada warga masyarakat dan sebagai mobilisator atau yang
mengarahkan dan mengajakn agar warga masyarakat berkerjasama dalam
membangun Desa. Kesimpulan nya bahwa rencana pembangunan Tempat
Pembuangan Sampah Sementara sudah ada di dalam program yang mana di
musyawarahkan di musrenbang dan juga anggaran yang akan di ambil dari ADD
(Anggaran Dana Desa). Pelaksanaan nya tehalang Covid-19 dan PMK( Penyakit
Mulut dan Kaki) sehingga program belum terrealisasikan.
Kata Kunci: Pembangunan, Tempat Pembuangan Sampah Sementara, Dana Desa

untuk membaca skripsi ini  >>>>>>> Klik Disini <<<<<<<