Peningkatan Kesadaran Masyarakat Mengenai Penggunaan Alat Kontrasepsi

Waryantini.dr,.MARS; Siti Solihat Holida,S.Kp,.MM; Kunkum M.Yusfar.S.Kep,.Ners,.Mhkes,.MARS. Program Studi Ilmu Keperawatan. Fakultas Ilmu Kesehatan. Universitas Bale Bandung. 2018.

ABSTRAK

Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga menyatakan bahwa pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat; dan keluarga berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai salah satu upaya untuk mewujudkan keluarga sehat dan berkualitas. Pengaturan kehamilan dalam program KB dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi. Rumusan masalah yang hendak di capai dalam kegiatan adalah Bagaiman meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang alat kontrasepsi dan menciptakan kemampuan masyarakat untuk dapat mengambil keputusan menggunakan alat kontrasepsi. Sasaran penyuluhan adalah masyarakat/keluarga, khususnya pasangan yang baru menikah atau baru memiliki anak satu, mereka adalah warga yang berkedudukan di Perumahan Pasir Madur Endah Blok B. kegiatan dilaksanakan pada tanggal 6-12 Agustus 2018.

KLIK DISINI untuk mengunduh